
Jaringan Buruh Migran (JBM) adalah koalisi 27 organisasi yang terdiri dari serikat buruh migran yang ada di dalam dan di luar negeri, serikat buruh lokal, organsiasi yang peduli terhadap hak-hak buruh migran. JBM ini sudah ada semenjak 2010 dengan nama JARI PPTKILN. Di tahun 2015, JBM memperluaskan gerakan dengan tidak hanya fokus pada pengawalan revisi UU 39/2004 tetapi juga pada penanganan kasus dan perlindungan buruh migran di tingkat ASEAN.
Laman
Translate
Peraturan Daerah ( Perda )
1. Perda Lampung No 16 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Provinsi Lampung ke Luar Negeri
2. Perda Kebumen No 5 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan CTKI TKI/TKI
3. Perda Kabupaten Cilacap No 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan TKI Kabupaten Cilacap
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar