Sekretaris KSBSI Yatini Sulistyowati (tengah), Pengacara Publik LBH Jakarta Oky Wiratama Siagian (kanan) dan Sekjen SBMI Bobby Alwi (kiri) memberi keterangan pers tentang Buruh Migran Darurat Trafficking: Wujudkan Kerja Layak Bagi Pekerja Migran Indonesia, di kantor LBH, Jakarta, Minggu (25/2). Jaringan Buruh Migran (JMB) mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan membuat peraturan turunannya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18
Jaringan Buruh Migran (JBM) adalah koalisi 27 organisasi yang terdiri dari serikat buruh migran yang ada di dalam dan di luar negeri, serikat buruh lokal, organsiasi yang peduli terhadap hak-hak buruh migran. JBM ini sudah ada semenjak 2010 dengan nama JARI PPTKILN. Di tahun 2015, JBM memperluaskan gerakan dengan tidak hanya fokus pada pengawalan revisi UU 39/2004 tetapi juga pada penanganan kasus dan perlindungan buruh migran di tingkat ASEAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar