Laman

Translate

ULASAN VIRTUAL KICK OFF

 

ULASAN VIRTUAL KICK OFF 

23 FEBRUARI 2022

Program Safe and Fair: Realizing Women Migrant Workers’ Rights and Opportunities in the ASEAN Region, merupakan bagian dari Spotlight Global Initiative Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang diimplementasikan oleh International Labour Organisation (ILO) dan UN Women, bekerja sama dengan UNODC. Program ini bertujuan untuk memastikan migrasi tenaga kerja yang aman dan adil bagi semua perempuan di kawasan ASEAN.

Rabu, 23 Februari 2022, Jaringan Buruh Migran (JBM) bekerja sama dengan ILO dan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) menyelenggarakan Virtual Kick Off Rangkaian Penguatan Kapasitas bagi Penyedia Layanan dalam Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  yang Responsif Gender pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.” Acara yang berlangsung pada pukul 09.30-14.00 WIB tersebut dihadiri oleh 283 partisipan yang berasal dari Tripartit Plus, di antaranya adalah (i) Eva Trisiana, Sesditjen Binapenta & PKK Kemnaker RI yang mewakili Drs. Suhartono, M.M., Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker RI; (ii) Rendra Setiawan, Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2PMI) Kemnaker RI beserta jajaran; (iii) Yusuf Setiawan, Koordinator Pembinaan Penempatan Kemnaker RI beserta jajaran; (iv) Michiko Miyamoto, Direktur ILO Indonesia – Timor Leste; (v) Sinthia Harkrisnowo, National Project Coordinator ILO; (vi) Savitri Wisnuwardhani, SekNas JBM; (vii) Iswanti Suparma, Tim Peneliti JBM; (viii) Prasetyohadi, Tim Peneliti JBM; (ix) Perwakilan Kantor Staf Presiden, Kementerian, dan BP2MI; (x) Koordinator LTSA; (xi) Ketua Asosiasi P3MI; (xii) Ketua Asosiasi dan Penanggung Jawab BLK-LN; (xiii) Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota; (xiv) serikat pekerja migran dan organisasi masyarakat sipil di dalam dan luar negeri; (xv) organisasi internasional; hingga (xvi) vlogger PMI.

Acara ini memiliki tujuan sebagai berikut:

1.       Mendiseminasikan pemahaman mengenai Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI yang Responsif Gender (Implementasi UU No. 18 Tahun 2017).

2.       Meningkatkan pemahaman terkait stiuasi Pekerja Migran Indonesia dan  kebutuhan atas operasionalisasi Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI yang Responsif Gender (Implementasi UU No. 18 Tahun 2017).

3.       Meningkatan pemahaman terkait tantangan dan pembelajaran dari implementasi SOP BLK-LN/LPK-LN dan P3MI untuk Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

4.       Mendapatkan rekomendasi untuk memperkuat kualitas dan implementasi Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI yang Responsif Gender (Implementasi UU No. 18 Tahun 2017) dan SOP BLK-LN/LPK-LN dan P3MI untuk Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Untuk membuka acara, kata sambutan disampaikan oleh Savitri Wisnuwardhani, Michiko Miyamoto, dan Eva Trisiana. Eva Trisiana yang mewakili Dirjen Binapenta & PKK memberikan kata sambutan kunci sekaligus secara resmi membuka acara virtual kick off. Beliau menekankan bahwa Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi PMI dan anggota keluarganya dalam setiap tahapan migrasi. Salah satu yang dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan mengubah paradigma bahwa PMI bukan lagi objek, melainkan sebagai subjek melalui UU No. 18 Tahun 2017. Sedangkan dalam merespons dampak pandemi Covid-19, Kemnaker RI telah mengeluarkan kebijakan Kepmenaker No. 294 Tahun 2020. Beliau menyampaikan bahwa panduan gender dan SOP BLK-LN/LPK-LN dan P3MI merupakan bentuk langkah konkrit yang dilakukan oleh Kemnaker RI, bekerja sama dengan ILO dan JBM.

Setelah Eva Trisiana secara resmi membuka acara tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan Sesi I, yakni pemaparan Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI yang Responsif Gender (Implementasi UU No. 18 Tahun 2017) oleh Savitri Wisnuwardhani dan Iswanti Suparma selaku perwakilan Tim Peneliti JBM. Melalui pemaparan tersebut, Savitri menekankan pentingnya implementasi UU No. 18 Tahun 2017 yang responsif gender. Responsif gender tersebut dimaknai bukan memberikan keistimewaan kepada perempuan PMI dan mendiskriminasi laki-laki PMI, melainkan menerapkan prinsip keadilan dan kesetaraan gender dengan merespons perbedaan kebutuhan dan kerentanan antara perempuan dan laki-laki PMI.  

Panduan gender terdiri dari empat panduan, yakni panduan pra-keberangkatan untuk Pemerintah, panduan selama bekerja untuk atase ketenagakerjaan, panduan untuk P3MI, dan panduan untuk serikat pekerja migran dan organisasi masyarakat sipil. Savitri dan Iswanti memberikan pengantar terhadap keempat panduan yang ada, mulai dari pedoman-pedoman pra-keberangkatan yang responsif gender, catatan penting fungsi atase ketenagakerjaan, peran P3MI yang responsif gender dalam mencari peluang kerja hingga menempatkan perempuan PMI, dan fungsi serikat pekerja migran.

Savitri menutup pemaparan dengan menyampaikan rangkaian kegiatan kemtiraan antara ILO, Kemnaker RI, dan JBM dalam Program Safe and Fair. Selain panduan gender, telah/akan ada rangkaian kegiatan seperti sosialisasi dan kampanye pelindungan PMI, peningkatan kapasitas bagi Tripartit Plus melalui pelatihan, panduan monitoring tool, hingga desain virtual help desk.

Sesi kemudian dilanjutkan dengan Sesi II: Pelaksanaan Layanan dan Pelindungan PMI yang Responsif Gender pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang dimoderatori oleh Nunik Nurjanah, UN Women. Dalam sesi ini, Yusuf Setiawan memberikan pengantar mengenai SOP SOP BLK-LN/LPK-LN dan P3MI untuk Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. SOP tersebut merupakan respons Pemerintah terhadap dampak krisis kesehatan pandemi Covid-19. Melalui Kepmenaker No. 294 Tahun 2020, dengan banyaknya permintaan penempatan PMI dari berbagai negara tujuan, SOP dibentuk untuk menyediakan standar tata cara protokol kesehatan dan penerapan K3, mencegah dan mengurangi penyebaran virus, dan mengembangkan mekanisme koordinasi dan pelaporan. Dengan adanya SOP tersebut, Yusuf Setiawan mengapresiasi bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara pengirim pekerja migran yang diperbolehkan oleh Taiwan untuk melaksanakan penempatan.

Melalui pembahasan yang lebih teknis, Sinthia Harkrisnowo menambahkan pemaparan yang telah disampaikan oleh Yusuf Setiawan. Sinthia menekankan bahwa SOP yang ada bersifat lebih luas daripada sekadar memitigasi penularan Covid-19, tetapi juga permasalahan pada masa normal yang lebih tinggi lagi terjadi pada masa pandemi Covid-19. SOP sudah merupakan regulasi (dalam bentuk Kepdirjen Binapenta & PKK), dengan cakupan yang lebih luas, yakni melingkupi risiko lain yang berpotensi terjadi dan meningkat pada masa pandemi, seperti perdagangan orang, kekerasan berbasis gender, hingga eksploitasi.

Selanjutnya, Sesi III: Diskusi Layanan dan Pelindungan PMI yang Responsif gender pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang dimoderatori oleh Iswanti Suparma menjadi sesi terakhir dari acara. Dalam kesempatan ini, sejumlah partisipan yang mewakili Asosiasi BLK-LN, Asosiasi P3MI, serikat pekerja migran, dan organisasi masyarakat sipil menyampaikan pandangan dan tanggapan mengenai tantangan pengimplementasian SOP P3MI dan BLK-LN maupun mengenai situasi PMI di dalam dan luar negeri.  

Lolynda Usman, Ketua Asosiasi Pengelola Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia (AP2TKI) menyatakan bahwa seluruh BLK-LN anggota AP2TKI telah menjalankan SOP BLK-LN. Sedangkan terkait kendala yang dialami adalah mengenai ketidakpahaman Pemda terhadap kebijakan dari kementerian. Sementara itu, AP2TKI juga memiliki perhatian khusus terhadap staf BLK-LN yang pulang pergi, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi AP2TKI untuk memastikan bahwa transimisi Covid-19 dapat dicegah.  

Di sisi lain, terkait pembiayaan menjadi kendala yang diutarakan oleh Filius, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI). P3MI harus mengurangi margin keuntungannya untuk penganggaran biaya protokol kesehatan bagi PMI, misalnya untuk berbagai tes swab antigen yang perlu dilakukan di banyak tahap.

Dina Nuriyati, sebagai perwakilan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengapresiasi panduan gender dan SOP BLK-LN dan P3MI yang telah dibentuk dan berharap dapat menjadi solusi dari berbagai permasalahan yang menimpa PMI selama masa adaptasi kebiasaan baru. Beliau menekankan bahwa sosialisasi harus digencarkan, pasalnya persoalan informasi adalah hal yang sangat krusial dalam migrasi ketenagakerjaan. Di Jawa Timur, terdapat BLK-LN yang membuka pelatihan namun sepi peminat karena tidak tersosialisasikan hingga ke desa-desa.

Terakhir, Nasrikah dari Persatuan Pekerja Rumah Tangga Indonesia Migran (PERTIMIG) menyampaikan terkait dengan situasi permasalahan khusus yang terjadi terhadap PMI di Malaysia antara lain: (i) pelecehan seksual; (ii) gaji tidak dibayar; (iii) kekerasan; (iv) Perwakilan RI tidak menyediakan pengacara bagi kasus ketenagakerjaan; (v) keterbatasan akses pengaduan kasus; hingga (vi) keterbatasan akses perawatan kesehatan.

Yusuf Setiawan, Koordinator Bina Penempatan PMI, Kemnaker RI menutup acara dengan mengapresiasi seluruh pihak tripartit plus yang telah berpartisipasi dalam acara maupun dalam pelindungan PMI. Beliau berharap ke depan pengiriman PMI dapat benar-benar bebas Covid-19 dan berpesan kepada ketua-ketua asosiasi BLK-LN dan P3MI untuk tetap berpedoman terhadap SOP serta memberikan pembinaan kepada para anggotanya agar kepercayaan yang diharapkan dari negara tujuan penempatan benar-benar dapat diperoleh, terutama mengingat kasus dalam lima hari ke belakang dengan adanya PMI yang terinfeksi Covid-19 dalam perjalanan menuju Hong Kong.

Sesuai namanya, acara virtual kick off ini merupakan awal dari rangkaian penguatan kapasitas bagi penyedia layanan dalam penyelenggaraan layanan dan pelindungan PMI yang responsif gender pada masa adaptasi kebiasaan Baru, sehingga kegiatan tidak akan berhenti pada acara virtual kick off. Demi pelindungan PMI yang responsif gender, melalui kemitraan ini, JBM, ILO, dan Kemnaker RI berharap bahwa rangkaian kegiatan penguatan kapasitas ke depannya dapat terimplementasi dengan baik.

  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan