Laman

Translate

[RILIS PERS] Virtual Launching Panduan dan Standar Operasional Prosedur untuk Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang Responsif Gender

 


Jakarta – Jaringan Buruh Migran (JBM) bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) dan International Labour Organisation (ILO) secara resmi meluncurkan Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI yang Responsif Gender (Implementasi UU No. 18 Tahun 2017) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI untuk Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Gedung Tri Dharma, Kemnaker RI, Jakarta, pada Rabu, 30 Maret 2022. Peluncuran tersebut secara simbolis diserahkan oleh  Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) kepada Kadisnaker Tulungagung, Ketua Departemen Buruh Migran KSBSI, Ketua Umum AP2TKI, Direktur Eksekutif HIMSATAKI, Direktur ASPATAKI, Direktur APJATI, dan Direktur Pepermindo.                                             

Sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan PMI memiliki asas pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia (HAM) serta keadilan dan kesetaraan gender. Panduan gender yang diluncurkan merupakan salah upaya untuk percepatan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017 yang responsif gender dalam memenuhi kebutuhan dan mengurangi kerentanan spesifik pekerja migran di setiap tahapan migrasi. Panduan ini dikembangkan sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan, yakni Pemerintah, perusahaan swasta, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil.

Sedangkan dalam upaya peningkatan kualitas layanan penempatan dan pelindungan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru, Kemenaker RI mengembangkan panduan dan standar minimum terkait langkah-langkah mitigasi risiko oleh penyedia layanan yang terukur. Standar tersebut terintegrasi dengan Kepmenaker No. 294 Tahun 2020 dan ditindaklanjuti dengan Kepdirjen Binapenta dan PKK Nomor 3782 dan 3783/PK.02.01/IX/2021 tentang SOP untuk P3MI dan BLKLN/LPKLN terkait Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam kesempatan ini, Dr. Hj. Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI menyambut baik pelaksanaan kegiatan Peluncuran Panduan dan SOP untuk Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI yang Responsif Gender. Pemerintah telah melakukan reformasi tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang dilakukan secara menyeluruh, dengan adanya UU PPMI dengan memberikan mandat dimulai dari pemerintah tingkat terkecil, yakni desa hingga ke tingkat pusat. Pasal 2 UU PPMI memandatkan pelaksanaan pelindungan PMI harus berasaskan persamaan hak dan pengakuan atas martabat dan HAM, demokrasi, berkeadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, nondiskriminasi, dan antiperdagangan manusia. Hal-hal tersebut merupakan komitmen bersama bagi seluruh pemangku kepentingan.

Acara ini sangat strategis sebagai upaya bersama meningkatkan pemahaman dan komitmen pemangku kepentingan untuk memastikan tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang responsif gender dan respons Covid-19 yang berpusat pada manusia. Beliau berpesan agar kegiatan tidak berakhir hanya sampai pada acara launching saja, melainkan berikutnya semua pemangku kepentingan harus memastikan implementasi dan menekankan pentingnya pengawasan demi berjalannya implementasi panduan dan SOP secara baik.

Savitri Wisnuwardhani, Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran (JBM) menegaskan bahwa panduan gender disusun melalui sebuah proses penelitian yang inklusif dan partisipatif dari berbagai pihak, terutama mendengarkan suara dan aspirasi perempuan PMI. Pihak yang terlibat mulai dari perwakilan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, perwakilan atnaker, serikat buruh, organisasi yang peduli kepada PMI dan perwakilan dari P3MI serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah penelitian. Dari seluruh rangkaian perencanan hingga penyusunan panduan teknis ini, mulai dari kegiatan diskusi kelompok terarah hingga finalisasi panduan telah melibatkan hampir sekitar 225 orang. Panduan ini memiliki kelebihan dengan menempatkan responsif gender sebagai kerangka kerja untuk memastikan layanan dan tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang aman dan adil.

Beliau meneruskan bahwa agar implementasi UU PPMI dapat dijalankan secara paripurna, sangat penting memastikan kebijakan dan layanan pelindungan PMI yang menyeluruh, pada setiap tahapan migrasi, dimulai dari tingkat desa hingga pemerintah pusat dengan pelibatan para pemangku kepentingan khususnya PMI, supaya kebijakan dan layanan mampu menjawab kebutuhan mendasar karena didasari pada pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki PMI.

Michiko Miyamoto, Country Director ILO Indonesia – Timor Leste menyinggung bahwa PMI berkontribusi terhadap pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, baik di negara asal maupun tujuan. 70% dari seluruh PMI adalah perempuan dan berbagai studi menunjukkan bahwa remitansi dari perempuan PMI dikeluarkan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, sosial, dan keluarga. Meskipun begitu, perempuan PMI merupakan salah satu kelompok paling rentan terhadap kekerasan, perdagangan orang, pelecehan seksual, dan pelanggaran ketenagakerjaan. Terlebih, akses layanan bagi perempuan PMI penyintas kekerasan seringkali tidak dapat memenuhi kebutuhan – tidak terjangkau dan tidak terkoordinasi antara instansi satu dengan lainnya.

Presiden Jokowi dalam sesi pembukaan ILO Global Forum for a Human-centred Recovery dengan topik Memajukan Pemulihan yang Berpusat pada Manusia melalui Penguatan Kerja Sama Multilateral dan Tripartit. Kemitraan multi pemangku kepentingan antara Kemnaker RI, ILO, dan JBM sejalan dengan seruan global ILO untuk bertindak, antara lain: (1) memercayakan kepada negara-negara untuk berupaya mewujudkan pemulihan ekonomi dan sosial dari krisis yang sepenuhnya inklusif, berkelanjutan, dan berdaya tahan; dan (2) menguraikan agenda komprehensif, dengan langkah-langkah khusus untuk mempromosikan pekerjaan berkualitas dan pembangunan ekonomi, perlindungan pekerja, perlindungan sosial universal, dan dialog sosial.

Beliau berpesan bahwa mempromosikan tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang responsif gender sangat krusial untuk memperkuat kebijakan dan layanan pemerintah dalam merespons beragam realitas yang dihadapi oleh perempuan dan laki-laki PMI.  

Panduan gender yang merupakan hasil kolaborasi antara ILO, Kemnaker RI, dan JBM menyajikan pendekatan langkah demi langkah untuk mendukung Tripartit Plus dalam mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengawasi daya tanggap gender sebagaimana dimandatkan oleh UU PPMI. Lebih lanjut, ILO memberikan komentar teknis untuk pengembangan SOP dan monitoring tool untuk penyelenggaraan layanan dan pelindungan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.

 

 

Jakarta, 30 Maret 2022

Jaringan Buruh Migran

SBMI, KSPI, KSBSI, KSPSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, KOTKIHO,  BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRT, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, PBH-BM, Migrant Aid, Institute for Ecosoc Right

 

Narahubung:

Savitri Wisnuwardhani   : 0821-2471-4978

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan