Laman

Translate

[RILIS PERS] Virtual Launching Panduan dan Standar Operasional Prosedur untuk Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang Responsif Gender

 


Jakarta – Jaringan Buruh Migran (JBM) bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) dan International Labour Organisation (ILO) secara resmi meluncurkan Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI yang Responsif Gender (Implementasi UU No. 18 Tahun 2017) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI untuk Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Gedung Tri Dharma, Kemnaker RI, Jakarta, pada Rabu, 30 Maret 2022. Peluncuran tersebut secara simbolis diserahkan oleh  Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) kepada Kadisnaker Tulungagung, Ketua Departemen Buruh Migran KSBSI, Ketua Umum AP2TKI, Direktur Eksekutif HIMSATAKI, Direktur ASPATAKI, Direktur APJATI, dan Direktur Pepermindo.                                             

Sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan PMI memiliki asas pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia (HAM) serta keadilan dan kesetaraan gender. Panduan gender yang diluncurkan merupakan salah upaya untuk percepatan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017 yang responsif gender dalam memenuhi kebutuhan dan mengurangi kerentanan spesifik pekerja migran di setiap tahapan migrasi. Panduan ini dikembangkan sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan, yakni Pemerintah, perusahaan swasta, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil.

Sedangkan dalam upaya peningkatan kualitas layanan penempatan dan pelindungan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru, Kemenaker RI mengembangkan panduan dan standar minimum terkait langkah-langkah mitigasi risiko oleh penyedia layanan yang terukur. Standar tersebut terintegrasi dengan Kepmenaker No. 294 Tahun 2020 dan ditindaklanjuti dengan Kepdirjen Binapenta dan PKK Nomor 3782 dan 3783/PK.02.01/IX/2021 tentang SOP untuk P3MI dan BLKLN/LPKLN terkait Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam kesempatan ini, Dr. Hj. Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI menyambut baik pelaksanaan kegiatan Peluncuran Panduan dan SOP untuk Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI yang Responsif Gender. Pemerintah telah melakukan reformasi tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang dilakukan secara menyeluruh, dengan adanya UU PPMI dengan memberikan mandat dimulai dari pemerintah tingkat terkecil, yakni desa hingga ke tingkat pusat. Pasal 2 UU PPMI memandatkan pelaksanaan pelindungan PMI harus berasaskan persamaan hak dan pengakuan atas martabat dan HAM, demokrasi, berkeadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, nondiskriminasi, dan antiperdagangan manusia. Hal-hal tersebut merupakan komitmen bersama bagi seluruh pemangku kepentingan.

Acara ini sangat strategis sebagai upaya bersama meningkatkan pemahaman dan komitmen pemangku kepentingan untuk memastikan tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang responsif gender dan respons Covid-19 yang berpusat pada manusia. Beliau berpesan agar kegiatan tidak berakhir hanya sampai pada acara launching saja, melainkan berikutnya semua pemangku kepentingan harus memastikan implementasi dan menekankan pentingnya pengawasan demi berjalannya implementasi panduan dan SOP secara baik.

Savitri Wisnuwardhani, Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran (JBM) menegaskan bahwa panduan gender disusun melalui sebuah proses penelitian yang inklusif dan partisipatif dari berbagai pihak, terutama mendengarkan suara dan aspirasi perempuan PMI. Pihak yang terlibat mulai dari perwakilan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, perwakilan atnaker, serikat buruh, organisasi yang peduli kepada PMI dan perwakilan dari P3MI serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah penelitian. Dari seluruh rangkaian perencanan hingga penyusunan panduan teknis ini, mulai dari kegiatan diskusi kelompok terarah hingga finalisasi panduan telah melibatkan hampir sekitar 225 orang. Panduan ini memiliki kelebihan dengan menempatkan responsif gender sebagai kerangka kerja untuk memastikan layanan dan tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang aman dan adil.

Beliau meneruskan bahwa agar implementasi UU PPMI dapat dijalankan secara paripurna, sangat penting memastikan kebijakan dan layanan pelindungan PMI yang menyeluruh, pada setiap tahapan migrasi, dimulai dari tingkat desa hingga pemerintah pusat dengan pelibatan para pemangku kepentingan khususnya PMI, supaya kebijakan dan layanan mampu menjawab kebutuhan mendasar karena didasari pada pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki PMI.

Michiko Miyamoto, Country Director ILO Indonesia – Timor Leste menyinggung bahwa PMI berkontribusi terhadap pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, baik di negara asal maupun tujuan. 70% dari seluruh PMI adalah perempuan dan berbagai studi menunjukkan bahwa remitansi dari perempuan PMI dikeluarkan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, sosial, dan keluarga. Meskipun begitu, perempuan PMI merupakan salah satu kelompok paling rentan terhadap kekerasan, perdagangan orang, pelecehan seksual, dan pelanggaran ketenagakerjaan. Terlebih, akses layanan bagi perempuan PMI penyintas kekerasan seringkali tidak dapat memenuhi kebutuhan – tidak terjangkau dan tidak terkoordinasi antara instansi satu dengan lainnya.

Presiden Jokowi dalam sesi pembukaan ILO Global Forum for a Human-centred Recovery dengan topik Memajukan Pemulihan yang Berpusat pada Manusia melalui Penguatan Kerja Sama Multilateral dan Tripartit. Kemitraan multi pemangku kepentingan antara Kemnaker RI, ILO, dan JBM sejalan dengan seruan global ILO untuk bertindak, antara lain: (1) memercayakan kepada negara-negara untuk berupaya mewujudkan pemulihan ekonomi dan sosial dari krisis yang sepenuhnya inklusif, berkelanjutan, dan berdaya tahan; dan (2) menguraikan agenda komprehensif, dengan langkah-langkah khusus untuk mempromosikan pekerjaan berkualitas dan pembangunan ekonomi, perlindungan pekerja, perlindungan sosial universal, dan dialog sosial.

Beliau berpesan bahwa mempromosikan tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang responsif gender sangat krusial untuk memperkuat kebijakan dan layanan pemerintah dalam merespons beragam realitas yang dihadapi oleh perempuan dan laki-laki PMI.  

Panduan gender yang merupakan hasil kolaborasi antara ILO, Kemnaker RI, dan JBM menyajikan pendekatan langkah demi langkah untuk mendukung Tripartit Plus dalam mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengawasi daya tanggap gender sebagaimana dimandatkan oleh UU PPMI. Lebih lanjut, ILO memberikan komentar teknis untuk pengembangan SOP dan monitoring tool untuk penyelenggaraan layanan dan pelindungan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.

 

 

Jakarta, 30 Maret 2022

Jaringan Buruh Migran

SBMI, KSPI, KSBSI, KSPSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, KOTKIHO,  BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRT, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, PBH-BM, Migrant Aid, Institute for Ecosoc Right

 

Narahubung:

Savitri Wisnuwardhani   : 0821-2471-4978

 

[ULASAN] Virtual Launching Panduan dan Standar Operasional Prosedur untuk Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang Responsif Gender

 

Kemnaker RI, 30 MARET 2022

Program Safe and Fair: Realizing Women Migrant Workers’ Rights and Opportunities in the ASEAN Region, merupakan bagian dari Spotlight Global Initiative Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang diimplementasikan oleh International Labour Organisation (ILO) dan UN Women, bekerja sama dengan UNODC. Program ini bertujuan untuk memastikan migrasi tenaga kerja yang aman dan adil bagi semua perempuan di kawasan ASEAN.   

Rabu, 30 Maret 2022, Jaringan Buruh Migran (JBM) bekerja sama dengan ILO dan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) menyelenggarakan Virtual Launching Panduan dan Standar Operasional Prosedur untuk Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang Responsif Gender.” Acara yang berlangsung pada pukul 09.45-11.00 WIB tersebut dihadiri oleh lebih dari 50 partisipan luring dan 300 partisipan daring yang berasal dari Tripartit Plus, di antaranya adalah (i) Dr. Hj. Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI; (ii) Drs. Suhartono, M.M., Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker RI; (ii) Benny Rhamdani, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, (iii) Rendra Setiawan, Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2PMI) Kemnaker RI beserta jajaran; (iv) Yusuf Setiawan, Koordinator Pembinaan Penempatan Kemnaker RI beserta jajaran; (v) Michiko Miyamoto, Direktur ILO Indonesia – Timor Leste; (vi) Sinthia Harkrisnowo, National Project Coordinator ILO; (vii) Savitri Wisnuwardhani, Sekretaris Nasional JBM; (viii) Perwakilan Kantor Staf Presiden, Kementerian, dan BP2MI; (ix) Koordinator LTSA; (x) Ketua-ketua Asosiasi P3MI; (xi) Ketua Asosiasi dan Penanggung Jawab BLK-LN; (xii) Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota; (xiii) serikat pekerja migran dan organisasi masyarakat sipil di dalam dan luar negeri; (xiv) organisasi internasional; hingga (xv) vlogger PMI. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan dengan antusiasme yang tinggi dari para pihak yang hadir, baik secara daring maupun luring.

Untuk membuka acara, Drs. Suhartono, M.M., Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker RI menyampaikan laporan penyelenggaran kegiatan pada hari ini. Beliau menegaskan bahwa dalam rangka upaya menjalankan UU PPMI dan mengurangkan kerentanan spesifik perempuan PMI, Kemnaker RI bekerja sama dengan ILO dan JBM mengembangkan panduan teknis penyelenggaraan layanan dan pelindungan PMI yang responsif gender. Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan pada hari ini adalah antara lain melaksanakan peluncuran panduan teknis dan SOP penyelenggaraan layanan dan pelindungan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru, mendiseminasikan pemahamanan terkait panduan teknis dan SOP, meningkatkan pemahaman mengenai situasi PMI dan kebutuhan atas operasionalisasi panduan teknis, dan meningkatkan pemahaman terkait tantangan dan pembelajaran dari implementasi SOP BLKLN/P3MI untuk penyelenggaraan layanan dan pelindungan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru. Sedangkan tindak lanjut dari kegiatan ini adalah asistensi implementasi SOP bagi P3MI dan BLKLN/LPKLN.

Setelah Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker RI menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan, kata sambutan diberikan oleh Savitri Wisnuwardhani, Michiko Miyamoto, dan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si.

Savitri Wisnuwardhani menegaskan bahwa panduan gender disusun melalui sebuah proses penelitian yang inklusif dan partisipatif dari berbagai pihak, terutama mendengarkan suara dan aspirasi perempuan PMI. Pihak yang terlibat mulai dari perwakilan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, perwakilan atnaker, serikat buruh, organisasi yang peduli kepada PMI dan perwakilan dari P3MI serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah penelitian. Panduan ini memiliki kelebihan dengan menempatkan responsif gender sebagai kerangka kerja untuk memastikan layanan dan tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang aman dan adil. 

Michiko Miyamoto menyinggung bahwa PMI berkontribusi terhadap pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, baik di negara asal maupun tujuan. 70% dari seluruh PMI adalah perempuan dan berbagai studi menunjukkan bahwa remitansi dari perempuan PMI dikeluarkan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, sosial, dan keluarga. Meskipun begitu, perempuan PMI merupakan salah satu kelompok paling rentan terhadap kekerasan, perdagangan orang, pelecehan seksual, dan pelanggaran ketenagakerjaan. Terlebih, akses layanan bagi perempuan PMI penyintas kekerasan seringkali tidak dapat memenuhi kebutuhan – tidak terjangkau dan tidak terkoordinasi antara instansi satu dengan lainnya.

Beliau berpesan bahwa mempromosikan tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang responsif gender sangat krusial untuk memperkuat kebijakan dan layanan pemerintah dalam merespons beragam realitas yang dihadapi oleh perempuan dan laki-laki PMI. Panduan gender yang merupakan hasil kolaborasi antara ILO, Kemnaker RI, dan JBM menyajikan pendekatan langkah demi langkah untuk mendukung Tripartit Plus dalam mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengawasi daya tanggap gender sebagaimana dimandatkan oleh UU PPMI. Lebih lanjut, ILO memberikan komentar teknis untuk pengembangan SOP dan monitoring tool untuk penyelenggaraan layanan dan pelindungan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.  

Setelah Ibu Michiko, Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. memberikan kata sambutan sekaligus meluncurkan Buku Panduan dan SOP untuk Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI yang Responsif Gender. Beliau menyambut baik kegiatan pada hari ini.

Beliau menegaskan betapa besarnya kontribusi para perempuan PMI dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Meskipun dengan kontribusi yang tidak sedikit, perempuan PMI merupakan kelompok paling rentan mengalami eksploitas, pelecehan, dan pelanggaran hak ketenagakerjaan. Pendekatan responsif gender menjadi sangat penting. Namun, responsif gender tidak bermakna mengistimewakan perempuan di atas laki-laki, melainkan memastikan akses yang sama bagi siapapun dan mengakui adanya tingkat kerentanan spesifik yang dialami oleh perempuan PMI.

Pemerintah telah melakukan reformasi tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang dilakukan secara menyeluruh, dengan adanya UU PPMI dengan memberikan mandat dimulai dari pemerintah tingkat terkecil, yakni desa hingga ke tingkat pusat. Pasal 2 UU PPMI memandatkan pelaksanaan pelindungan PMI harus berasaskan persamaan hak dan pengakuan atas martabat dan HAM, demokrasi, berkeadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, nondiskriminasi, dan antiperdagangan manusia. Hal-hal tersebut merupakan komitmen bersama bagi seluruh pemangku kepentingan.

Sesuai pesan Menteri Ketenagakerjaan RI, kegiatan tidak boleh berakhir dengan adanya launching, melainkan rangkaian penguatan kapasitas untuk penyelenggaraan layanan dalam penyelenggaraan layanan dan pelindungan PMI yang responsif gender harus dapat diimplementasikan oleh para pemangku kepentingan dan menekankan pentingnya pengawasan.

Kegiatan ditutup dengan seremoni launching melalui penyerahan simbolis buku panduan gender dan SOP P3MI/BLKLN oleh Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia kepada Kadisnaker Tulungagung, Ketua Departemen Buruh Migran KSBSI, Ketua Umum AP2TKI, dan empat Direktur Asosiasi-asosiasi P3MI.                                

RILIS PERS, Momentum G20: Perkuat Pelindungan HAM Terhadap Pekerja Migran!

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) melaporkan, Otoritas Arab Saudi telah melakukan eksekusi hukuman mati terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) yang juga merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) pada Kamis, 17 Maret 2022, pagi waktu setempat. Dua PMI tersebut ialah Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data dieksekusi mati oleh Otoritas Arab Saudi. Bersamaan dengan Siti Komariah (SK), ketiganya menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah. SK diputus hukuman penjara 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk sementara AA dan NH diputus hukuman mati. Informasi rencana eksekusi tersebut diterima oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah.

Dalam kasus AA dan NH, pemaafan tidak didapatkan dari keluarga Fatmah karena ketika ditelusuri oleh Imigrasi Indonesia dan Arab Saudi, identitas Fatmah, yang diduga merupakan PMI nonprosedural, tidak ditemukan. Fatmah diindikasikan berangkat ke Arab Saudi sebelum tahun 2006 ketika paspor belum biometrik. Sayang memang, identitas Fatmah tidak berhasil dilacak yang sesungguhnya bisa menjadi kunci untuk menyelamatkan dua nyawa.

Kemenlu RI telah mengupayakan upaya-upaya untuk meringankan hukuman terhadap AA dan NH, baik langkah kekonsuleran maupun diplomatik. Kemenlu RI sendiri telah mengirimkan lebih dari sembilan nota diplomat kepada Kemenlu Arab Saudi. Hukuman mati terhadap kelompok migran secara umum menciderai semangat the Global Compact for Migration (GCM) yang telah didukung oleh Arab Saudi. Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap kelompok migran merupakan elemen kunci dari GCM. 

Kasus AA dan NH hanyalah dua dari sekian banyak kasus eksekusi mati terhadap WNI, khususnya PMI di luar negeri. Sementara itu, hingga saat ini, masih terdapat 205 WNI termasuk PMI yang menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara.

Bobi Anwar Maarif, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyayangkan terjadinya hukuman mati yang terjadi. Jika Pemerintah menemukan keluarga Fatmah, kedua WNI terpidana mati dapat mengakses pemaafan. Dari peristiwa ini menunjukkan terdapat kelemahan dalam sistem pendataan dan terdapat dugaan penempatan nonprosedural, sehingga datanya tidak tercatat.

Savitri Wisnuwardhani, Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran (JBM) prihatin atas dieksekusinya dua WNI di Arab Saudi. Kasus PMI/WNI terpidana mati masih akan terus membayangi Indonesia. Seharusnya, baik Indonesia maupun Arab Saudi sebagai pendukung GCM dan anggota G20 memiliki komitmen untuk melindungi kelompok migran dan melakukan perubahan terhadap kebijakan migrasi ketenagakerjaan termasuk melakukan upaya lebih serius dan mencari terobosan alternatif penyelesaian masalah secara diplomatik antara dua negara untuk mengeliminasi praktik eksekusi mati pekerja migran.

Daniel Awigra, Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) mengecam hukuman mati terhadap dua WNI di Arab Saudi. Jika dipelajari kasusnya, korban dari dua terpidana mati juga merupakan WNI. Maka, jika mengikuti logika hukum di sana, jika keluarga korban bisa memaafkan pelaku, maka hukuman mati ini bisa dihindarkan. Masalahnya, data korban belum sempat ditemukan dan eksekusi sudah dilakukan, sehingga dikatakan Pemerintah RI gagal dalam melindungi hak hidup warganya. Hal ini dikarenakan lemahnya data dan keseriusan negara dalam melindungi hak hidup.

Salsabila Putri, Staf Advokasi Kebijakan Solidaritas Perempuan (SP) turut mengecam hukuman mati terhadap PMI yang masih terjadi. Selain melanggar sejumlah instrumen HAM, sistem dan tata kelola migrasi yang ada saat ini tidak mampu melindungi warga negara. Hukuman mati menghilangkan hak hidup yang seharusnya dilindungi oleh negara, tidak hanya menghukum terpidana tapi juga menghukum isteri dan anggota keluarga lainnya. Kehilangan mata pencaharian dan kehidupan serta interaksi sosial yang terganggu akibat stigma yang dilekatkan oleh masyarakat. Di sisi lainnya, ancaman hukuman mati bagi perempuan buruh migran juga memiliki situasi yang spesifik. Karena selain tidak mendapatkan proses peradilan yang adil (fair trial), juga tidak ada pertimbangan bahwa perempuan ini kemungkinan merupakan korban perdagangan manusia, kekerasan seksual dan perbudakan modern.

Presidensi G20 Indonesia menjadi momentum yang tak boleh diabaikan dalam mendukung penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM terhadap kelompok migran. Mengambil semangat G20, Pemerintah Indonesia harus menjadi role model dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM terhadap kelompok migran untuk kemudian dapat mempengaruhi negara lain, terutama Arab Saudi agar dapat pula berkomitmen dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM terhadap kelompok migran. Jaringan Buruh Migran (JBM) yang merupakan koalisi dari 28 organisasi beranggotakan serikat buruh dalam dan luar negeri dan organisasi yang peduli terhadap isu PMI mendorong:

1.         Pemerintah RI mengimplementasikan UU PPMI dengan memperkuat sistem pendataan. Presiden RI dapat menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk percepatan pendataan di tingkat desa;

2.         Direktorat Jenderal Imigrasi RI untuk memperkuat pencegahan penempatan PMI nonprosedural, salah satunya dengan memperkuat pengawasan oleh petugas imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi bandara;

3.         Pemerintah RI memberlakukan moratorium hukuman mati untuk memberikan role model terhadap negara G20 lainnya, termasuk Arab Saudi, yang masih memberlakukan hukuman mati dan mengancam ribuan nyawa, termasuk kelompok migran; 

4.         Pemerintah dan DPR RI menghapuskan pidana mati dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jakarta, 21 Maret 2022

Jaringan Buruh Migran

SBMI, KSPI, KSBSI, KSPSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, KOTKIHO,  BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRT, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, PBH-BM, Migrant Aid, Institute for Ecosoc Right

Narahubung:

Savitri Wisnuwardhani   : 0821-2471-4978

Bobi Anwar Maarif        : 0852-8300-6797

INTERNATIONAL WOMEN'S DAY


 Selamat memperingati Hari Perempuan Internasional 2022

Perempuan pekerja migran dinilai berkontribusi positif untuk pembangunan sosial dan ekonomi, namun juga turut menjadi kelompok paling rentan mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan, pelecehan, kekerasan, eksploitasi dan bahkan tindak pidana perdagangan orang. Hal tersebut terus terjadi akibat dari kebijakan dan program yang belum berperspektif HAM dan Gender.

Oleh karena itu, peringatan Hari Perempuan Internasional 2022 dengan tema #BreakTheBias juga turut mendorong percepatan pelaksanaan UU PPMI Nomor 18 Tahun 2017 yang responsif gender guna memenuhi kebutuhan dan mengurangi kerentanan spesifik perempuan pekerja migran di setiap tahapan migrasi, serta mendorong Pemerintah agar dapat membuat kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan.

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan