Laman

Translate

AUDIENSI PENYERAHAN DOKUMEN PERUMUSAN ISU KRUSIAL LAYANAN TERPADU SATU ATAP (LTSA) DENGAN BIRO HUKUM KEMNAKER RI

Rabu, 5 Mei 2021, AUDIENSI PENYERAHAN DOKUMEN PERUMUSAN ISU KRUSIAL LAYANAN TERPADU SATU ATAP (LTSA) DENGAN BIRO HUKUM KEMNAKER RI. Jaringan Buruh Migran (JBM) – Sebagai bagian dari advokasi dan pengawalan aturan turunan UU PPMI, JBM atas dukungan Yayasan Tifa minggu lalu melakukan audiensi dengan Biro Hukum Kemnaker RI dengan tujuan untuk menyerahkan dokumen perumusan isu krusial LTSA.  

Audiensi yang difasilitasi oleh SekNas JBM, Savitri Wisnuwardhani dilakukan secara daring melalui zoom meeting ini dihadiri oleh 12 partisipan yang terdiri dari perwakilan anggota JBM di Jakarta dan beberapa daerah lain, Sudaryanto selaku Program Officer Bidang Pengembangan dan Tata Kelola Ekonomi Yayasan Tifa, dan pihak Kemnaker RI yang diwakili oleh antara lain Agung Sugiri dan Dhatun dari Biro Hukum serta Sigit Ary Prasetyo selaku Kasi Evaluasi Kinerja Kelembagaan TKLN.  

Dokumen perumusan isu krusial LTSA merupakan produk konkret yang telah diselesaikan melalui serangkaian FGD di Jakarta dan beberapa daerah seperti Kupang, Banyumas, Indramayu, dan daerah lainnya oleh anggota-anggota JBM dalam mendukung advokasi dan pengawalan aturan turunan UU PPMI tentang penyelenggaraan LTSA. Dokumen yang berisi 13 isu krusial beserta penjabaran berbagai detil permasalahan dan rekomendasi bagi penyelenggaraan LTSA.

Savitri mempresentasikan dokumen yang berisi 13 kategori isu krusial tersebut, yaitu: a) kebijakan LTSA; b) kelembagaan dan instansi penyelenggara; c) pendirian LTSA; d) sosialisasi dan capacity building; e) prinsip, asas, dan kode etik pelayanan; f) mekanisme informasi; g) mekanisme pendataan dan sistem database; h) aksesibilitas; i) sarana dan prasarana; j) koordinasi; k) peninjauan dan pengawasan; l) pembiayaan; m) pengaduan penanganan kasus dan bantuan hukum; dan n) peran serta masyarakat. Tidak hanya merincikan permasalahan yang ada dalam setiap kategorisasi isu, Savitri turut menyampaikan rekomendasi JBM yang tertuang dalam dokumen tersebut. Savitri berharap bahwa dokumen ini nantinya dapat menjadi rujukan bagi Kemnaker RI dalam menyusun Rancangan Permenaker tentang LTSA dan dapat melibatkan JBM dalam pembahasannya.

Agung Sugiri selaku Kasubbag Penempatan Tenaga Kerja, Biro Hukum Kemnaker RI dan Sigit Ary Prasetyo selaku Kasi Evaluasi Kinerja Kelembagaan TKLN yang tampak antusias menyambut baik dan berterima kasih atas presentasi dokumen perumusan isu krusial LTSA yang dinilai mereka akan sangat membantu bagi penyusunan Permenaker tentang LTSA.

Agung sendiri mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Permenaker tentang LTSA akan segera dilaksanakan, mengingat Permenaker tersebut merupakan amanat dari RPP No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beliau tidak hanya berjanji akan melibatkan JBM dalam rangkaian pembahasan Rancangan Permenaker, namun juga akan melibatkan JBM dalam pembahasan rancangan aturan turunan UU PPMI lainnya seperti Rancangan Perpres Atase Ketenagakerjaan hingga RPP Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.

Selain audiensi secara daring, pada hari yang sama, JBM yang diwakili oleh Savitri juga secara seremonial melakukan penyerahan dokumen fisik perumusan isu krusial LTSA ke Kemnaker RI.   

Dokumen perumusan isu krusial LTSA ini hanyalah satu dari sekian keluaran kegiatan yang dihasilkan oleh JBM dalam rangkaian advokasi dan pengawalan aturan turunan UU PPMI. Keluaran lainnya yang akan segera diluncurkan oleh JBM adalah E-book Penelitian LTSA yang Berperspektif HAM dan Gender. JBM memiliki harapan besar bahwa LTSA ke depannya dapat dioptimalisasikan sehingga dapat memberikan layanan bagi CPMI/PMI dan keluarganya dengan mengedepankan perspektif HAM dan gender. 

Bagi yang tertarik untuk membaca dokumen perumusan isu krusial LTSA, dapat mengakses secara daring melalui tautan berikut: http://bit.ly/isukrusialLTSA_JBM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan