Laman

Translate

[Press Release] UU Cipta Kerja : Ketiadaan Negara Hadir untuk Melindungi Pekerja Migran Indonesia! - Jaringan Buruh Migran

 

Siaran Pers

UU Ciptakerja :

Ketiadaan Negara Hadir untuk Melindungi Pekerja Migran Indonesia!

 

Beberapa waktu ini, di Indonesia sedang berlangsung aksi demonstrasi penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Istilah Omnibus Law ini pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo saat dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia untuk kedua kalinya. Omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk merampingkan peraturan dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sesuai dengan tujuannya.

Tepat pada 2 November 2020, Presiden Joko Widodo meneken Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kini Omnibus Law UU Cipta Kerja telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Berdasarkan pada Salinan UU yang berasal dari situs tersebut, masyarakat menemukan begitu banyak kekeliruan dan kesalahan, baik secara teknis maupun substansi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktino juga menyampaikan bahwa terdapat kekeliruan dalam penekenan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, walau kekeliruan tersebut hanya bersifat teknis penulisan dan administratif. Hal ini tentu saja menunjukkan bahwa pembentukkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan secara cepat dan terburu-buru menjadikan UU tersebut sebagai produk cacat hukum yang tidak memiliki keberpihakan pada pekerja dan lingkungan.

Ketidakberpihakan ini tentunya dirasakan pula oleh buruh migran, baik yang berada di dalam maupun yang bekerja ke luar negeri. Permasalahan yang ditimbulkan oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja semakin memperbesar ketidakadilan dan kesetaraan bagi para buruh Migran. Bagi para perempuan buruh migran, tentunya hal ini akan semakin memperdalam dan memperlebar ancaman pelanggaran hak, ketidakadilan hingga penindasan. Sentralisasi yang menjadi spirit Omnibus Law UU Cipta Kerja juga berpotensi menghilangkan peran pemerintah daerah dan menyempitkan ruang masyarakat sipil di tingkat daerah. Hal ini menjadi langkah mundur setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Migran 1990 dan mengesahkan UU PPMI.

Savitri, SekNas JBM menegaskan semangat UU PPMI yang berbeda dari UU 39/2004 dalam memberikan perlindungan kepada PMI adalah pemberian peran yang lebih besar kepada pemerintah, baik itu pemerintah pusat dan daerah dibandingkan peran kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Sayangnya, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, pasal mengenai perizinan kepada P3MI yang menjadi salah satu aspek untuk memastikan perlindungan kepada PMI disimplifikasikan menjadi perizinan administrasi, sedangkan dalam migrasi kerja, yang bermigrasi bukan barang tetapi manusia yang harus dilindungi. Akibatnya pengawasan pada aktor swasta yang sering kali melakukan pelanggaran hak PMI di setiap proses migrasi menjadi lemah.

Hariyanto, SBMI, mengatakan bahwa dari awal pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak memasukkan UU PPMI ke dalam naskah akademik tidak memiliki tujuan yang jelas, keterbukaan informasi dalam pembahasannya dan telah cacat secara formil. Dengan dicabutnya kewenangan Kementrian Ketenagakerjaan dalam memberikan izin kepada P3MI, yang digantikan oleh Pemerintah Pusat, justru akan mengacaukan tata Kelola perizinan P3MI yang baru saja dibangun oleh UU PPMI dan PERMENAKER. Penerbitan izin P3MI yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat sangat tidak jelas rumusannya dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, sehingga berpeluang memperlemah persyaratan dalam pemberian izin P3MI yang tentunya akan berdampak pada pelindungan PMI.

Ayu Eza Tiara, LBH Jakarta menyatakan bahwa UU Cipta Kerja sudah dapat dipastikan akan memperburuk kondisi kesejahteraan masyarakat dalam negeri, yang pada akhirnya mendorong mereka untuk bermigrasi ke luar negeri. Namun demikian, bagi mereka yang bekerja di luar negeri juga belum terjamin keselamatannya karena pemerintah Indonesia masih belum dapat mengatasi permasalah yang kerap dialami pekerja migran, seperti kasus perdagangan orang, penipuan, kekerasan, kontrak kerja yang tidak adil, kriminalisasi yang kerap dialami pekerja migran di luar negeri akibat minimnya pengawasan dan perlindungan yang ada saat ini.

Alyssa, HRWG menuturkan mengenai Pelonggran izin pembentukan P3MI paada Omnibus Law akan berdampak pada semakin tingginya permasalahan PMI dan malapraktek yang berakibat pada human trafficking, padahal ASEAN telah menandatangani ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers yang di dalamnya mengatur bahwa negara-negara bagian, salah satunya Indonesia harus menjamin hak-hak pekerja migran mulai dari perlindungan haknya, menjamin kebijakan dan prosedur rekrutmen pekerja, penyebaran, pemulangan hingga penghapusan malapraktek dalam perekrutan.

Arieska, Solidaritas Perempuan menekankan terutama bagi perempuan buruh migran, tentunya akan semakin memperdalam dan memperlebar ancaman pelanggaran hak, ketidakadilan maupun penindasan. Sentralisasi yang menjadi spirit Omnibus Law UU Cipta Kerja juga berpotensi menghilangkan peran pemerintah daerah dan menyempitkan ruang masyarakat sipil di tingkat daerah. Ini adalah langkah mundur setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Migran 1990 dan mengesahkan UU PPMI.

Yatini, KSBSI menyerukan bahwa jaminan sosial yang seharusnya dapat diterima oleh PMI. Jaminan Sosial merupakan jaring pengaman bagi seluruh warga negara untuk menwujudkan hidup layak yang diselenggarakan oleh negara, sedangkan PMI adalah bagian dari pilar ekonomi bangsa yang tidak pantas mendapatkan perlakukan diskriminasi dalam jaminan sosial, Wujudkan keadilan bagi PMI dengan mengikutsertakan PMI ke seluruh Program jaminan sosial, termasuk ke dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Kesehatan dengan premi ditanggung oleh negara.

Untuk memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini (10/11/2020) dan menyikapi penekenan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi Widodo untuk Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 2 November 2020, maka Jaringan Buruh Migran yang merupakan koalisi dari 28 organisasi beranggotakan serikat buruh dalam dan luar negeri dan organisasi yang peduli terhadap isu buruh migran dengan tegas menyatakan bahwa :

  1. Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah menciderai dan mengabaikan suara dan kepentingan rakyat.
  2.  Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah bukti negara tidak hadir dan melepaskan diri dari tanggung jawab perlindungan kepada warga negara, khususnya buruh migran. Omnibus Law UU Cipta Kerja justru mengendorkan pengawasan pada aktor swasta yang sering melakukan pelanggaran hak buruh migran di setiap tahapan proses migrasi.
  3. Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat di dalam Pasal 6 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik karena banyak pasal yang berbenturan dan berpotensi merampas hak atas hidup, serta berpotensi melanggar berbagai aspek hak atas pekerjaan dalam Pasal 7 Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya seperti kondisi kerja yang adil, upah/gaji yang adil, dan penghidpan yang layak bagi pekerja. Selain itu, juga merupakan langkah mundur perlindungan pekerja migran sebagaimana mandat Konvensi Migran Tahun 1990 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
  4.  Menuntut Pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan UU PPMI dan mengimplementasikan jaringan pengaman perlindungan PMI di masa Pandemi Covid-19.
  5. Menuntut agar Omnibus Law UU Cipta Kerja segera dicabut dan fokus pada penanganan krisis yang terjadi di berbagai sektor.

 

Jakarta, 10 November 2020

JARINGAN BURUH MIGRAN (JBM)

SBMI, KSPI, KSBSI, KSPSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, KOTKIHO,  BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRT, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, PBH-BM, Migrant Aid, Institute for Ecosoc Right

 

Narahubung :

Savitri Wisnuwardhani        082124714978

Hariyanto                              082298280638

Alyssa                                    082296060601

Arieska                                   081280564651

Ayu Eza                                 082111340222

Yatini                                     085312303209

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan