Laman

Translate

FGD tiga pemangku kepentingan - tripartit plus (Pemerintah, P3MI, dan serikat buruh migran/LSM) untuk meningkatkan kualitas pelayanan tata kelola migrasi kerja yang aman dan adil serta berbasis gender sebagai implementasi UU No 18/2017

Safe and Fair: Realizing Women Migrant Workers’ Rights and Opportunities in the ASEAN region adalah bagian dari Spotlight Initiative Uni Eropa-Perserikatan Bangsa-Bangsa (EU-UN) untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, sebuah inisiatif global multitahun dari EU-UN. Program ini bertujuan untuk memastikan migrasi tenaga kerja yang aman dan adil bagi semua perempuan pekerja migran di ASEAN.
Pada tanggal 21 Januari 2020 di Kota Kupang, telah dilaksanakan FGD tiga pemangku kepentingan tripartit plus (Pemerintah, P3MI, dan serikat buruh migran/LSM) untuk meningkatkan kualitas pelayanan tata kelola migrasi kerja yang aman dan adil serta berbasis gender sebagai implementasi UU No 18/2017 yang diselenggarakan oleh Jaringan Buruh Migran bersama ILO Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta difasilitasi oleh Disnaker Pemprov NTT.
FGD dibuka Kepala Dinas Ketenagakerjaan NTT dan dari ILO, serta dihadiri 38 partisipan dari instansi pemerintah (Disnaker, LTSA, BP2MI, Imigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, lurah desmigratif), satgas TPPO, satgas cargo, purna PMI, P2TP2A, P3MI - Apjati dan anggotanya, forum organisasi perempuan, LSM, akademisi, gereja, dan media massa. 

Beberapa yang menarik dari hasil FGD hari ini, Pertama layanan mengenai pemeriksaan kesahatan ( medical check up ) masih banyak yang belum responsif gender. Terdapat kasus dimana P3MI melakukan pelecehan seksusal dengan menyuruh CPMI membuka baju dan di periksa oleh petugas bukan dokter. Kedua, terdapat perbedaan definisi tentang mekanisme pencegahan non prosedural oleh petugas bandara melalui operasi tangkap tangan. Menurut pihak imigrasi CPMI bukan di tangkap tapi di tunda keberangakatan. Namun menurut para pemerhati buruh migran ini adalah suatu tindak pelanggaran, diskriminatif dan tidak responsif gender. Ketiga, layanan perlindungan bagi PMI masih banyak kelemahan diantaranya: SDM, Koordinasi yang belum optimal krn ego sektoral masih tinggi, perspektif gender maupun program responsif gender belum muncul di instansi2 pemerintah, kecuali di dinas pemberdayaan perempuan, padahal PMI perempuan mengalami banyak persoalan dan kerentanan baik dalam urusan pra-penempatan dan penempatan serta kendala kultural.


 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan