Laman

Translate

Analisis dari grafik kasus dengan kebijakan

TKI meninggal dan sakit 

Pada bulian Juli, kasus TKI meninggal dan sakit terdapat 12 orang meninggal dan 3 yang sakit dan kembali ke Indonesia. Sebanyak 6 orang buruh migran yang telah meninggal di Malaysia. Terdapat tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Blitar yang meninggal dunia. Ketiga TKI tersebut meninggal di negara tempat mereka bekerja. Disnaker juga menyebutkan, penyebab meninggalnya TKI tersebut akibat kecelakaan kerja dan sakit. Su’udi pria asal Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro contohnya, Beliau meninggal dunia di Malaysia karena kecelakaan kerja. Selain itu Sujono (43) warga Dusun Sumberarum, Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, meninggal di Brunei Darussalam karena sakit. Dan Sri Susiani (45) warga Jalan Mastrip Kelurahan/ Kecamatan Srengat meninggal di Taiwan.

Selain itu, terdapat dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lagi bernama Tina dan Aat terpaksa dipulangkan dari Arab Saudi. Keduanya diterbangkan kembali ke tanah air karena menderita sakit. "Tina asal Majalengka dilaporkan Rumah Sakit Raja Fahad dirawat sejak Maret 2017 dan sempat diisolasi karena mengidap penyakit menular hepatitis B, sedangkan anaknya dititipkan ke salah satu WNI dan tetap melanjutkan pendidikannya di kelas III, Sekolah Indonesia Jeddah (SIJ) selama ibunya dirawat," kata pelaksana fungsi konsuler KJRI Jeddah, Fadhly Ahmad, dalam keterangan tertulis KJRI Jeddah, Selasa (1/8/2017).

Dalam melihat kasus TKI yang sakit dan meninggal ini, pada sisi lain Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, memunculkan peralihan jaminan sosial dari asuransi konsorsium oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI. Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua.

Pemerintah berupaya bahwa “negara harus hadir dalam perlindungan TKI dengan pelayanan yang maksimal, pelayanan lebih dekat, jangkauan lebih luas” kata Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha pada acara sosialisasi transformasi perlindungan TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan (31/07/2017). Hal ini diungkapkan terkait dengan meningkatnya jumlah TKI yang sakit dan meninggal. Negara mengupayakan untuk hadir melalui jaminan social BPJS Ketenagakerjaan yang nirlaba, akses yng mudah dan klaim yang mulus.

Namun, BNP2TKI meminta memperluas jaminan resiko bpjs ketenagakerjaan. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, mulai (1/8/2017), asuransi TKI yang selama ini dijalankan oleh konsorsium asuransi dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.Namun menurut Nusron, BPJS Ketenagakerjaan saat ini hanya menanggung 6 dari 13 coverage perlindungan TKI yang awalnya ditanggung konsorsium asuransi TKI. Artinya,  perlu adanya perluasan jaminan resiko dari BPJS Ketenagakerjaan dan atau BPJS menggandeng pihak lain yang sanggup mengcover 7 risiko sisanya yang tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ketujuh risiko tersebut antara lain risiko PHK, TKI dipindah tempat kerja tidak sesuai dengan perjanjian kerja, upah tidak dibayar, gagal berangkat, gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, pemulangan TKI bermasalah, serta risiko menghadapi masalah hukum.

TKI illegal [1]

Pada bulan Agustus, sebanyak 27 TKI yang diamankan dalam operasi di Batam. TKI itu terdiri atas 20 laki-laki dan tujuh perempuan dan ditemukan juga 1 orang bayi laki-laki berumur 2 bulan. Mereka menggunakan boat pancung. Mereka berangkat dari Batam dengan rute Punggur Batam tujuan Pantai Desaru Johor Malaysia. sDi lain waktu, pada tanggal 13 agustus 2017 sebanyak 37 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal diamankan TNI AL yang berpatroli. Ke-37 orang itu berasal dari tujuh daerah, yakni Bugis, Lombok, Medan, Pasuruan, Lampung, Flores, dan Solo, serta seorang berkewarganegaraan Pakistan.  setelah proses penyelidikan selesai, pihaknya akan menyerahkan para TKI ilegal tersebut kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Batam.

Terkait dengan semakin meningkat dan langgengnya buruh migran yang tidak berdokumen atau yang sering dianggap illegal ini, terutama pada TKI yang menjalani rehiring, Sunarno sebagai Koordinasi keimigrasian menyakatan agar seluruh TKI yang mendaftar rehiring dan e-Kad dapat terlayani dengan baik sesuai tenggat yang ditetapkan Malaysia. Hal ini juga untuk menghindari praktik pemalsuan paspor yang kemungkinan dilakukan oleh jaringan terorisme dan narkoba. Seperti terdapat tiga pekerja migran ilegal asal Myanmar mengaku asal Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah Malaysia juga diminta untuk mempermudah prosedur kepulangan bagi TKI ilegal yang hendak pulang secara sukarela. Misalnya tidak menerapkan denda yang mahal, tidak menahan, serta tidak memberikan larangan (ban) bagi mereka untuk bekerja kembali di Malaysia secara legal. “Jangan sampai mereka yang telah beritikad baik pulang secara sukarela, dipersulit,” ujar Sunarno.

Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Kantor Imigrasi Wonosobo Berupaya Tekan Angka TKI Ilegal. upaya meminimalisir penyalahgunaan paspor oleh masyarakat, terutama para calon tenaga kerja Indonesia (TKI), yang hendak bekerja di luar negeri. Upaya tersebut, dulakukan dengan cara pengecekan data diri dan ID, melalui sistem online.  lewat sistem yang telah tersambung antar jaringan tersebut, kantor imigrasi bisa mengetahui secara akurat, rekomendasi ID milik para calon TKI, yang didapat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), maupun Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Pemerintah juga telah mengupayakan dalam pelayanan seperti “Petugas di bagian wawancara tetap selektif dalam melakukan tugasnya. Terbukti, sampai akhir Juli 2017, mereka sudah menolak 123 pemohon paspor,” ungkap Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Washono. Ditekankan bahwa jika pengecekan ID calon TKI melalui sistem online tidak hanya berlaku untuk calon TKI mandiri, atau via Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), melainkan berlaku juga bagi calon TKI dari program Goverment to Goverment (G to G).

Namun, di sisi lain terdapat kritik serta masukan dari Ninik Rahayu, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia mengatakan bahwa Salah satu bentuk pelayanan yang belum banyak didapat para TKI ialah soal pemenuhan hak informasi. “Bagaimana orang bisa bekerja dengan baik jika informasi tentang tata caranya saja tidak didapatkan,” katanya saat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Selain soal pemenuhan hak informasi, Ninik menuturkan pelayanan kesehatan, asuransi, dan e-KTP sampai verifikasi dokumen TKI seharusnya dilakukan di pelayanan satu atap. Menurut dia, pelayanan satu atap di Jawa Timur tersebut tidak dibarengi dengan sistem yang baik. Sehingga rekomendasi bagi TKI yang hendak pergi ke luar negeri masih dikeluarkan banyak pihak.  Kurangnya informasi hingga ke tingkat desa ini membuat peluang untuk calo/tekong mengambil kesempatan merekrut buruh migrant dan kurangnya informasi terkait jalur legal atau ilegal juga belum masif. Inilah yang membuat meningkatnya pekerja migran undocu
mented atau tidak lewat jalur migrasi resmi.

TKI ilegal [2]

Rupanya kasus TKI illegal ini belum dapat ditekan. Dalam bulan Oktober, kasus TKI ilegal terdapat 18 TKI ilegal yang pergi ke Malaysia melalui perairan Muara Tanjung. Dalam upaya menekan angka TKI ilegal, pemerintah memperluas perlindungan dengan adanya program Desmigratif. Terdapat 240 Pendamping Desa Migran Produktif (Desmigratif) dari seluruh Indonesia mengikuti bimbingan teknis cara bermigrasi yang aman bagi calon pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Selain itu, pemerintah juga sedang mendorong Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang dibangun dengan tujuan untuk memangkas birokrasi yang panjang dalam mengurus dokumen calon TKI. Di dalam LTSA, didalamnya ada kerjasama antara berbagai instansi yakni pihak kesehatan, imigrasi, BP3TKI dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai upaya tambahan, pemerintah sudah harus segera membuka Balai Latihan Kerja (BLK). Hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang baru, Layanan Terpadu Satu Atap harus diikuti pendirian Balai Latihan Kerja, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri. Supaya kompetensi dari setiap TKI itu dapat diketahui, sesuai dengan job order-nya. Selama ini, umumnya karena untuk pelatihan itu biayanya begitu tinggi, maka para TKI ini hanya direkrut dan kemudian langsung diberangkatkan tanpa melalui pelatihan sesuai kompetensi, baik itu bahasa asing maupun ketrampilan khusus. Dalam setiap layanan satu atap. Calon TKI yang sudah jelas memiliki kontrak kerja, dapat mengajukan kredit kepada bank untuk biaya keberangkatan. Ini akan menghapus hutang TKI kepada calo yang selama ini terjadi dan menjadikan mereka tetap miskin meski sudah bisa bekerja ke luar negeri. Asuransi juga dilibatkan untuk memberikan jaminan, baik bagi TKI sendiri maupun keluarganya di kampung.

TPPO

Pada tanggal 4 September 2017, muncul Kasus Pekerja migran Indonesia di Cina mengalami persoalan yang sangat serius yakni korban perdagangan orang, di antaranya mereka bahkan ada yang dijadikan wanita penghibur, demikian menurut Duta Besar RI untuk Cina dan Mongolia Soegeng Rahardjo.  Traficking dijadikan PSK yang sulit dilindungi itu justru modus tawaran bekerja di spa. Kadang-kadang mereka dipaksa, disuruh jadi pekerja seks komersial. Kemudian, ada lagi pekerja wanita yang dibawa dan dikawinkan di sini,” ungkap Soegeng. Menurut Soegeng, hal itu sekaligus menandai meningkatnya modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Cina. Menurut data media monitoring terdapat 80 orang yang mengalami perdagangan orang di Cina pada bulan September. https://tirto.id/tki-di-cina-jadi-modus-prostitusi-dan-perdagangan-manusia-cvjl

Umumnya TPPO diakibatkan oleh faktor kemiskinan dan rendahnya kualitas pendidikan para korban. “Satu satunya cara adalah kualitas pendidikan harus ditingkatkan. Setelah ini mereka harus diberikan semacam pernyataan agar tidak mudah percaya dengan iming-iming gaji tinggi dan hidup enak,” ungkap Soegeng (Duta Besar RI untuk Cina dan Mongolia). Namun, Soegeng juga menganggap sanksi yang diterapkan untuk pelaku TPPO sangat sulit diterapkan karena harus ada pembuktian korban dipaksa atau atas kemauannya sendiri. “Karena itu, lebih baik meningkatkan pencegahannya. Korban tidak tahu apa-apa, ang harus dihukum dengan tegas itu, ya agen-agen penyalur," tambahannya. Oleh sebab itu, Soegeng mendukung upaya Diretorat Jenderal Imigrasi menunda pengeluaran paspor. Dia juga setuju dengan peraturan deposit minimum Rp 15 juta-Rp 20 juta bagi yang ingin membuat paspor. 

Dalam konteks maraknya perdagangan manusia, NTT mencoba untuk bergerak memerangi TPPO dengan menerapkan strategi lawan perdagangan manusia. Hal ini diwujudkan dengan peresmian kantor LTSA P2TKI di Kupang. Dalam banyak kasus perdagangan manusia, pemalsuan dokumen menjadi titik awal. Pemerintah menyederhanakan proses untuk memberantasnya.  Ketua Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia, Gabriel Goa Sola di Kupang kepada VOA menyatakan dukungan dibukanya kantor ini. Dengan layanan satu atap, LSM dan media juga lebih mudah mengawasi kinerja pelayanan bagi TKI sekaligus upaya mencegah trafficking. 

Kasus hukuman mati

Kurang tanggapnya pemerintah dalam penyelesaian sengketa pidana ataupun perdata yang dialami PMI di luar negeri ini harus diperbaiki. Pasalnya, di bulan November, kasus hukuman mati yang dialami Pekerja Migran di Malaysia mencapai angka yang serius yakni terdapat 21 PMI yang divonis hukuman mati. Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia menangani 21 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di negara tersangkut kasus tindak pidana dengan ancaman hukuman gantung hingga mati. Dari 21 WNI/TKI yang terancam hukuman mati sebagian besar kasus pembunuhan di antaranya tujuh orang berhasil dibebaskan dari hukuman mati, tiga orang inkrach (dihukum mati) dan sedang dalam proses permohonan pengampunan kepada Dipertuan Negeri Sabah. Namun, empat orang masih dalam tahap dibicarakan pada tingkat Mahkamah Tinggi Rayuan. Sedangkan tujuh orang sedang dalam proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti oleh aparat kepolisian Malaysia. 

Kebijakan Luar Negeri

Moratorium di Saudi tidak dicabut, namun sistem baru PMI di Saudi telha disepakati. Hanif (Menaker) melihat, pasar kerja internasional sebagai pintu masuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, sekaligus mengembangkan pengaruh Indonesia di tingkat dunia. Karena itu, ekspatriat Indonesia yang bekerja di luar negeri harus dibekali dengan kompetensi yang cukup handal. Kedua Negara (Indonesia-Saudi) menyepakati untuk mengupayakan penyelesaian berbagai masalah yang menimpa ekspatriat Indonesia yang selama ini telah bekerja di Saudi dan tidak boleh lagi ada kekerasan dalam semua bentuknya kepada ekspatriat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan