Laman

Translate

Pernyataan Sikap JBM pada Hari Buruh Migran Internasional 2016

Perjalanan mendorong advokasi legislatif dan kebijakan terkait dengan perlindungan buruh migran kita selama satu tahun terakhirnya ini sangat jelas membawa kami pada suatu kesadaran baru. Berikut ini kami tuangkan kesadaran baru itu dalam "Pernyataan Sikap JBM (Jaringan Buruh Migran) pada Hari Buruh Migran Internasional 2016" ini.

  1. Serius*) dalam membahas isi revisi UU 39/2004 di tahun 2017 sesuai dengan prinsip perlindungan secara menyeluruh sesuai dengan  Konvensi PBB 1990 dan CEDAW
  2. Mengevaluasi kembali kebijakan Roadmap Zero Domestic Workers 2017 serta Kepmen 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah yang semakin memperkuat pemiskinan perempuan dan memperbesar peluang terjadinya trafiking. **)
  3. Segera meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dalam menangani perkara-perkara buruh migran
  4. Mengoptimalkan dan menguatkan peran perlindungan sejak di daerah asal dengan me-review dan mencabut sejumlah peraturan di daerah yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia
  5. Segera meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan memasukkan ABK dalam definisi di revisi UU 39/2004
  6. Mendesak pemerintah melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada  pelaku pembebanan biaya tinggi yang dilakukan baik oleh swasta maupun pelaksana penempatan G-to-G dan me-review peraturan yang terkait dengan biaya yang membebani BMI
  7. Segera mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memberikan layanan satu atap dengan semangat otonomi daerah
  8. Memperkuat sistem pendataan dan sistem perlindungan yang terintegrasi mulai dari desa hingga ke luar negeri dengan mandat perlindungan kepada BMI
  9. Segera mendorong terwujudnya instrumen perlindungan di ASEAN sebagaimana amanat dari Deklarasi Cebu
  10. Segera bahas dan sahkan RUU PPRT dan Konvensi 189 tentang Pekerjaan yang Layak Bagi PRT karena mayoritas buruh migran Indonesia adalah pekerja rumah tangga (PRT) dan membutuhkan perlindungan tidak hanya di luar negeri tapi di dalam negeri.
===
Catatan
* Mengapa disebutkan perlunya para pejabat pemerintah terkait dan para legislator terkait bersikap sungguh-sungguh serius dalam melakukan dan membahas isi revisi UU 39/2004? Ini karena ternyata pada akhir tahun ini, persis pada salah satu rapat di DPR pada bulan Desember 2016, pihak pemerintah (dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja) lagi-lagi menunda penyelesaian pembahasan rancangan UU yang merevisi UU 39/2004 yg jelas2 sudah tak memadai itu. Padahal berapa banyak dana negara yang berasal dari keringat rakyat itu sudah dihibahkan kepada program pembahasan revisi undang2 untuk TKI itu. Ini pemborosan dan penyia-nyiaan harta dan keringat rakyat. Karenanya JBM bersikap mengajukan desakan agar para pembahas RUU revisi UU39/2004 itu sungguh2 bersikap serius membahasnya dan jangan menyia-nyiakan waktu yang mahal harganya.

**) Menutup penempatan PRT ke Timteng tapi hanya sekedar kata2, benar2 tidak efektif dan nyaris tak ada guna. Malah dampaknya semakin banyak TKI/PRT jadi "tak prosedural." Ini sudah dikeluhkan sendiri oleh pihak Binapenta Kemenaker. Kebijakan moratorium menuju zero PRT itu perlu ditinjau ulang kemasukakalannya. Pasar/kebutuhan warga Timteng akan PRT tak berkurang. Dan menutup sekedar "menyatakan menutup" tanpa menyusun dan menerapkan sungguh2 elaborasi programnya dalam kenyataan, justru menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah sendiri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan